UMK Jatim Terbaru Tahun 2016


Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada hari Sabtu (21/11/2015) dini hari resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.

Peresmian besaran UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

Pada tahun ini terjadi sekitar 11,5 persen kenaikan upah dari tahun sebelumnya. Hal ini terjadi merata di semua wilayah di Jawa Timur.  Sebelum menetapkan UMK tahun 2016, pemerintah telah melakukan berbagai diskusi, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Apindo, serikat pekerja, dan lainnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Timur, Sukardo mengatakan bahwa Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya.

Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:

  • Kota Surabaya Rp 3.045.000
  • Kabupaten Gresik Rp 3.042.500
  • Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000
  • Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500
  • Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000
  • Kabupaten Malang Rp 2.188.000
  • Kota Malang Rp 2.099.000
  • Kota Batu Rp 2.026.000
  • Kabupaten Jombang Rp 1.924.000
  • Kabupaten Tuban Rp 1.757.000
  • Kota Pasuruan Rp 1.757.000
  • Kabupaten Probolinggo Rp 1.736.000
  • Kabupaten Jember Rp 1.629.000
  • Kota Mojokerto Rp 1.603.000
  • Kota Probolinggo Rp 1.603.000
  • Kabupaten Banyuwangi Rp 1.599.000
  • Kabupaten Lamongan Rp 1.573.000
  • Kota Kediri Rp 1.494.000
  • Kabupaten Bojonegoro Rp 1.462.000
  • Kabupaten Kediri Rp 1.456.000
  • Kabupaten Lumajang Rp 1.437.000
  • Kabupaten Tulungagung Rp 1.420.000
  • Kabupaten Bondowoso Rp 1.417.000
  • Kabupaten Bangkalan Rp 1.414.000
  • Kabupaten Nganjuk Rp 1.411.000
  • Kabupaten Blitar Rp 1.405.000
  • Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000
  • Kota Madiun Rp 1.394.000
  • Kota Blitar Rp 1.394.000
  • Kabupaten Sampang Rp 1.387.000
  • Kabupaten Situbondo Rp 1.374.000
  • Kabupaten Pamekasan Rp 1.350.000
  • Kabupaten Madiun Rp 1.340.000
  • Kabupaten Ngawi Rp 1.334.000
  • Kabupaten Ponorogo Rp 1.283.000
  • Kabupaten Pacitan Rp 1.283.000
  • Kabupaten Trenggalek Rp 1.283.000
  • Kabupaten Magetan Rp 1.283.000


UMK Jatim Terbaru Tahun 2016 UMK Jatim Terbaru Tahun 2016 Reviewed by Admin on 6:31 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.